Kamis, 30 Juni 2016
Kertas Kerja Perusahaan Dagang Untuk Akun Ikhtisar R/L Dan Akun Harga Pokok Penjualan
Diposting oleh Eva Rafika Dewi di 02.18
Salah satu dari jurnal penyesuaian adalah jurnal
penyesuaian untuk persediaan barang dagangan. Untuk membuat jurnal
penyesuaian dapat menggunakan dua metode, yaitu metode ikhtisar laba/rugi dan
metode harga pokok penjualan, maka dalam pencatatannya dapat dikemukakan
sebagai berikut :
Kertas kerja merupakan sarana untuk memudahkan bagi
suatu perusahaan dalam membuat laporan keuangan selanjutnya. Kertas kerja pada
perusahaan dagang sama dengan pada perusahaan jasa. Kertas kerja
tersebut terdiri atas sebagai berikut.
- Neraca saldo yang berisi rekening-rekening buku besar setelah adanya pempostingan terhadap rekening tersebut.
- Penyesuaian yang berisi ayat-ayat penyesuaian yang memengaruhi rekening buku besar.
- Neraca saldo disesuaikan berisi rekening-rekening buku besar yang telah terpengaruh ayat penyesuaian.
- Perhitungan laba rugi berisi rekening-rekening nominal, yaitu terdiri atas pendapatan dan beban yang menunjukkan hasil operasi perusahaan selama periode tertentu.
- Perhitungan neraca berisi rekening-rekening riil, yaitu terdiri atas harta, utang, dan modal yang menunjukkan posisi perusahaan pada waktu tertentu.
a. Untuk Akun Ikhtisar
Laba/Rugi
Jumlah akun ikhtisar laba/rugi pada kolom ayat
penyesuaian harus dipindahkan ke kolom neraca saldo disesuaikan dan kolom
laba/rugi sebelah debit (tersendiri) dan sebelah kredit (tersendiri) sesuai
dengan jumlahnya masing–masing.
Nama Perkiraan
|
NS
|
AP
|
NSD
|
L/R
|
Neraca
|
|||||
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
|
Ikhtisar laba/rugi
|
–
|
–
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
–
|
–
|
b. Untuk Akun Harga Pokok Penjualan
Jumlah akun harga pokok penjualan sebelah debit
dan kredir pada kolom ayat penyesuaian, dicari selisihnya.
Selisih (saldo) tersebut dipindahkan ke kolom neraca saldo disesuaikan dan
kolom laba/rugi sebelah debit.
Nama Perkiraan
|
NS
|
AP
|
NSD
|
L/R
|
Neraca
|
|||||
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
D
|
K
|
|
Harga pokok penj.
|
–
|
–
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
Rp.xxx
|
–
|
Rp.xxx
|
–
|
–
|
–
|
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)



